Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Didampingi Pejabat Struktural, Menghadiri Koordinasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Pada Unit Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Pada Selasa (21/04/2026) Di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.
Pejabat Struktural yang hadir Sekretaris Camat, Rusli, S.H, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Binti Rofi'ah, S.Sos, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Akhmad Suja'i, S.H., M.H dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Afriyona Maidda, S.E., M.H.

Camat Tarakan Utara menyampaikan, bahwa Posisi dan Komitmen Kecamatan Tarakan Utara menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami sebagai salah satu unit kerja yang diusulkan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK Tahun 2026.
Bagi kami, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan dokumen, tetapi merupakan komitmen perubahan nyata, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kenapa Kecamatan Tarakan Utara Layak (Tekankan Core Business) Sebagaimana Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, unit kerja yang diusulkan adalah yang :
1. memiliki layanan utama kepada masyarakat;
2. memiliki risiko dalam pelayanan; dan
3. berdampak luas.
Dan Kecamatan Tarakan Utara berada pada posisi tersebut, karena :
1. Kami bersentuhan langsung dengan masyarakat (administrasi, fasilitasi, koordinasi wilayah);
2. Menjadi simpul pelayanan lintas Kelurahan; dan
3. Memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan di tingkat wilayah.

Strategi yang Akan Dilakukan adalah menyusun langkah secara bertahap :
1). Tahap I – Pencanangan
a. Pembentukan tim kerja ZI.
b. Penyusunan rencana aksi.
c. Penguatan komitmen seluruh jajaran.
2). Tahap II – Penataan Tata Laksana
a. Penyempurnaan SOP layanan.
b. Penguatan digitalisasi (SPBE sederhana sesuai kapasitas Kecamatan).
c. Keterbukaan informasi publik.
3). Tahap III – Penguatan SDM dan Layanan
a. Penataan kebutuhan pegawai.
b. Penegakan disiplin dan kode etik.
c. Penguatan budaya pelayanan prima.
d. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
4). Tahap IV – Penguatan Akuntabilitas
a. Keterlibatan pimpinan secara aktif.
b. Penguatan kinerja individu dan organisasi.
c. Penerapan reward dan punishment.

Fokus Kunci Kecamatan menitikberatkan pada :
1. Pelayanan yang cepat, sederhana, dan pasti.
2. Pengaduan masyarakat yang responsif (quick response).
3. Kolaborasi dengan RT, Lurah, dan stakeholder wilayah.
4. Penguatan budaya kerja yang berintegritas. Karena bagi kami, wajah pemerintah itu terlihat pertama kali di Kecamatan.
Target dan Outcome, Harapan kami :
1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi (WBK).
2. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan.
3. Terbangunnya budaya kerja yang selaras dengan nilai BerAKHLAK.

Kami menyadari bahwa proses ini membutuhkan konsistensi, bukan hanya kesiapan saat penilaian. Namun dengan komitmen bersama, kami optimis Kecamatan Tarakan Utara mampu menjadi bagian dari unit kerja berpredikat WBK (Wilayah Bebas Dari Korupsi).
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg






