Selamat Datang di Website Kecamatan Tarakan Utara, Semoga Sehat-sehat Ja Ya Goy...πŸ˜ŠπŸ™

Informasi Layanan Publik

Surat Keterangan Domisili adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang benar-benar bertempat tinggal di suatu alamat tertentu.

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)


⏱️ Estimasi: 1 hari kerja


Download Formulir

Surat Keterangan Usaha diperlukan untuk keperluan administrasi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto lokasi usaha
  • Denah lokasi usaha


⏱️ Estimasi: 2-3 hari kerja

Surat Keterangan Tidak Mampu digunakan untuk keperluan keringanan biaya pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial lainnya.

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Surat Pernyataan tidak mampu bermaterai


⏱️ Estimasi: 1 hari kerja

Surat Pengantar Pindah diperlukan untuk proses perpindahan domisili ke kelurahan atau kecamatan lain.

Persyaratan:
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Surat Pernyataan pindah


⏱️ Estimasi: 1-2 hari kerja

Surat Keterangan Kelahiran digunakan sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan akta kelahiran.

Persyaratan:
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan


⏱️ Estimasi: 1 hari kerja

Surat Pengantar Nikah diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran pernikahan di KUA.

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar)
  • Surat Pengantar dari RT/RW


⏱️ Estimasi: 1 hari kerja πŸ™