Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Memonitor Kegiatan Zoom Meeting Penyelesaian Kewajiban Pelaporan LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2025 Oleh Seluruh ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Yang Diikuti Sekretaris Camat, Rusli, S.H dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Afriyona Maidda, S.E., M.H, Pada Jum' at (27/03/2026) Di Ruang Kerja Sekretaris Camat Tarakan Utara.

Dari kegiatan Zoom Meeting, masih terdapat beberapa ASN di Perangkat Daerah yang belum melaporkan LHKAN SPT Tahunan Tahun 2025 melalui Coretax, mengingat batas waktu pelaporan Tanggal 31 Maret 2026. Dihimbau kepada ASN untuk segera melaporkan LHKAN nya sebelum tanggal yang sudah ditetapkan. Bila ASN mengalami kendala dalam pengisian pelaporan di Coretax, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan dengan membawa dokumen persyaratan seperti NPWP, EFIN, Bukti Potong 1721-A2, Daftar Harta dan Utang per 31 Desember 2025, Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan Bukti pembayaran zakat (jika ada).

Dijelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Diminta juga partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg





