Tarakan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tarakan Utara, Binti Rofi'ah, S.Sos, Menghadiri Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Usulan Hibah/Bansos Kepada Pemerintah Kota Tarakan, Pada Jum' at (06/03/2026) Di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.

Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur pengajuan usulan hibah/bansos dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Dalam sosialisasi, didapat informasi tentang ketentuan dan persyaratan pengajuan usulan hibah/bansos, seperti jenis kegiatan yang dapat diusulkan, batas waktu pengajuan, dan dokumen yang diperlukan, serta penjelasan tentang proses evaluasi, seleksi usulan dan kriteria penilaian yang digunakan.

Selain itu, informasi tentang mekanisme pencairan dana hibah/bansos, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dengan menghadiri sosialisasi ini, dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan mengajukan usulan hibah/bansos, sehingga dapat meningkatkan potensi keberhasilan usulan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kecamatan Tarakan Utara.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg