Selamat Datang di Website Kecamatan Tarakan Utara, Semoga Sehat-sehat Ja Ya Goy...😊🙏

Sosialisasi Penerapan Edaran Wali Kota Tarakan Tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

19 Februari 2026 Berita 5x dibaca
Sosialisasi Penerapan Edaran Wali Kota Tarakan Tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Melaksanakan Sosialisasi Penerapan Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 100.3.4/8/Setda/2026 Tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pada Selasa (17/02/2026) Di Tempat Hiburan Malam Sungai Bengawan RT. 12 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

1771482890_6996af0a27180.jpg

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur lintas sektor sesuai dengan daftar undangan, antara lain Lurah Juata Permai Beserta Jajaran, Ketua dan Anggota Tim Kerja BKO Satpol-PP Kecamatan Tarakan Utara, unsur TNI–Polri, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babinpotmar, Babinpotdirga, Ketua RT. 12 Juata Permai, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, serta pihak terkait lainnya.

1771483192_6996b038d1403.jpg

Rangkaian kegiatan diawali dengan briefing oleh Satpol-PP dan Camat Tarakan Utara, yang memberikan arahan terkait maksud dan tujuan kegiatan, serta penegasan pelaksanaan ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadhan.

1771483209_6996b0499822d.jpg

Selanjutnya dilaksanakan sosialisasi secara langsung yang menyatukan pemilik kafe dan para pekerja di tempat hiburan malam Sungai Bengawan, sebagai bagian dari pendekatan persuasif dan edukatif Pemerintah.

1771483229_6996b05d55118.jpg

Dalam arahannya, Camat Tarakan Utara menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Tarakan bertujuan untuk :
1. Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan;
2. Menumbuhkan sikap saling menghormati antar umat beragama;
3. Menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tarakan.

1771483246_6996b06ebc31e.jpg

Camat Tarakan Utara juga menegaskan kepada seluruh pemilik kafe dan pekerja tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran, termasuk pengaturan dan penutupan operasional usaha hiburan malam sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

1771483265_6996b08118b59.jpg

Sebagai bentuk tindak lanjut sosialisasi, Camat Tarakan Utara bersama Satpol PP dan tim terpadu secara simbolis melaksanakan penempelan Surat Edaran Wali Kota Tarakan di sejumlah kafe yang berada di kawasan tempat hiburan malam Sungai Bengawan, guna memastikan informasi dapat diketahui dan dipahami secara langsung oleh para pelaku usaha dan pekerja.

1771483281_6996b09179da0.jpg

Melalui kegiatan ini, Camat Tarakan Utara berharap terjalin kerja sama dan kesadaran bersama antara Pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, sehingga Bulan Suci Ramadhan dapat dilaksanakan dengan penuh ketenangan, toleransi, dan rasa saling menghormati.

1771483299_6996b0a31d4bc.jpg

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara dalam mewujudkan wilayah yang Damai, Sehat, dan Sejahtera.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA

#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg

1771483318_6996b0b642d57.jpg

1771483330_6996b0c2d340b.jpg

1771483344_6996b0d00df9a.jpg

1771483355_6996b0db66a22.jpg

1771483367_6996b0e7baa3b.jpg

1771483378_6996b0f238ab5.jpg

1771483392_6996b100439b9.jpg

1771483402_6996b10ac6586.jpg