Selamat Datang di Website Kecamatan Tarakan Utara, Semoga Sehat-sehat Ja Ya Goy...😊🙏

Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID)

25 Mei 2026 Berita 44x dibaca
Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID)

Tarakan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tarakan Utara, Afriyona Maidda, S.E., M.H, Menghadiri Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Pada Kamis (21/05/2026) Di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.

Turut Hadir Sekretaris Lurah Se Kecamatan Tarakan Utara.

Sosialisasi PPID dengan Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Utara Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Berlanta Ginting, S.E., M.Div., C.Med., Sp.AP.

1779679347_6a13c073333b0.jpg

Kebutuhan masyarakat terhadap informasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan transparansi informasi publik menjadi salah satu indikator utama negara demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Selain itu, keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

1779679364_6a13c084e02db.jpg

Undang-Undang KIP bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik sebagai pengelola informasi dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan, serta hak dan kewajiban masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai penerima informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan.

1779679465_6a13c0e995d34.jpg

Setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, ekonomis, dan dengan cara yang sederhana, melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.

1779679479_6a13c0f7cd690.jpg

Pemerintah Kota Tarakan berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, serta untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.

1779679524_6a13c1249a1a7.jpg

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA

#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg