Tarakan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tarakan Utara, Binti Rofi'ah, S.Sos, Menghadiri Sosialisasi Bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Bagi Anak Usia Dini, Pada Sabtu (23/05/2026) Di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman orang tua tentang pentingnya perlindungan anak usia dini dari penyalahgunaan NAFZA.

Apa itu NAFZA ? NAPZA merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yang apabila digunakan dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan ketergantungan.

Ketergantungan NAPZA ditandai dengan dosis penggunaan yang semakin sering dan meningkat jumlahnya, kesulitan mengontrol keinginan untuk menahan diri dalam menggunakan NAPZA serta muncul gejala putus zat yang menyiksa penggunanya jika penggunaan dihentikan.

Akibatnya orang dengan gangguan penggunaan NAPZA akan terus menggunakan meskipun telah mengetahui dampak buruknya, bahkan saat dia telah berada di ambang kematian karena penggunaan NAPZA.

Peran orang tua antara lain :
1. Mengingatkan apabila ada yang menawarkan untuk menggunakan NAPZA, maka harus ditolak dengan tegas serta segera menghindari orang yang menawarkan NAPZA tersebut;
2. Orang tua juga harus terus mengajak anak untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan;
3. Bergaul dengan teman-teman yang membawa pengaruh positif;
4. Tidak mencoba untuk merokok;
5. Rajin berolahraga; dan
6. Tidak menerima hadiah atau pemberian barang dari orang yang tidak dikenal.

Untuk mencegah terjadinya gangguan penggunaan NAPZA pada Anak Usia Dini merupakan tanggung jawab kita bersama terutama orang tua, karena Anak Usia Dini adalah masa depan dan penentu nasib bangsa kita.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg