Tarakan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tarakan Utara, Binti Rofi'ah, S.Sos, Menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Juata Permai Tahun Buku 2025, Pada Minggu (10/05/2026) Di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa Pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Anggota.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Anggota, Pengurus, dan Dewan Pengawas Koperasi, serta di dampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan. Ketua KKMP mengatakan bahwa koperasi lahir dari anggota masyarakat untuk kesejahteraan anggota dan menjadi harapan bagi masyarakat.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg

