Tarakan. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Tarakan Utara, Abdul Wahab, S.E, Menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 Dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembangunan Tahun Jamak Oleh Pemerintah Kota Tarakan, Pada Selasa (04/08/2026) Di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), serta Tim Penyusun Perda atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap Raperda tersebut.

Wali Kota menjelaskan, keputusan menarik kembali Raperda didasarkan pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengacu pada ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan tahun jamak cukup didasarkan pada persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD melalui nota kesepakatan, tanpa harus menetapkan Peraturan Daerah.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Tarakan. Dengan disetujuinya penarikan Raperda, Pemerintah Kota berharap dapat segera memfokuskan pelaksanaan program-program pembangunan demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#HumasTrk_DanyonUmpeg






