Selamat Datang di Website Kecamatan Tarakan Utara, Semoga Sehat-sehat Ja Ya Goy...😊🙏

Rakor Terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021

8 Mei 2026 Berita 20x dibaca
Rakor Terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021

Tarakan. Plh. Camat Tarakan Utara, Yang Juga Menjabat Sebagai Sekretaris Camat, Rusli, S.H, Bersama Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Pada Kecamatan di Kota Tarakan dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pada Kamis (07/05/2026) Di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.

1778207930_69fd4cbacb283.jpg

Turut hadir dari Kecamatan Tarakan Utara, Lurah Juata Kerikil, Rudiansyah, S.E dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Juata Laut, Verdyanto, S.A.P.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA

#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg

1778207947_69fd4ccb0f29a.jpg