Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Didampingi Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyesuaian Batas Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Tarakan, Pada Kamis (09/07/2026) Di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.

Pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tarakan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Utara telah selesai disusun dan dan telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga penetapan batas adminitrasi telah ditetapkan dan dikunci (locked) oleh sistem pusat di Badan Informasi Geospasial (BIG). Oleh karena itu, penyusunan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah untuk Kedua Kecamatan tersebut menyesuaikan dengan peta RTRW/RDTR yang telah ditetapkan.

RDTR untuk Kecamatan Tarakan Timur dan Kecamatan Tarakan Tengah saat ini masih dalam proses pengusulan peta dasar dan menunggu jadwal rapat lintas sektor Kementerian dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga perubahan dan penyesuaian batas wilayah pada 2 Kecamatan tersebut masih dapat diusulkan revisinya kepada BIG berdasarkan kondisi faktual (existing) di lapangan.
Turut hadir Lurah Juata Permai, Lurah Juata Kerikil dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Juata Laut.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg


