Tarakan. Sekretaris Camat Tarakan Utara, Rusli, S.H, Bersama Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Binti Rofi'ah, S.Sos, Bendahara Barang, Ratno Wijaya, S.E dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kecamatan Tarakan Utara, Verdyanto, S.A.P, Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang dan Jasa Kecamatan Tarakan Utara, Pada Rabu (08/04/2026) Di Ruang Kerja Camat Tarakan Utara.

Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Kecamatan Tarakan Utara membahas tentang proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan oleh Kecamatan Tarakan Utara.
Beberapa poin yang dibahas dalam Rakor tersebut :
1. Prosedur Pengadaan : Pembahasan tentang prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Anggaran : Pembahasan tentang anggaran yang tersedia untuk pengadaan barang dan jasa.
3. Kebutuhan : Identifikasi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Kecamatan Tarakan Utara.
4. Jadwal : Pembahasan tentang jadwal pengadaan barang dan jasa.
5. Pengawasan : Pembahasan tentang mekanisme pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Tujuan Rakor dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, efektif, dan efisien.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg