Selamat Datang di Website Kecamatan Tarakan Utara, Semoga Sehat-sehat Ja Ya Goy...😊🙏

Rakor Penataan dan Pengamanan Aset Daerah, Khususnya RTH

29 Maret 2026 Berita 18x dibaca
Rakor Penataan dan Pengamanan Aset Daerah, Khususnya RTH

Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan dan Pengamanan Aset Daerah, Khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pada Jum' at (27/03/2026) Di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Alias, S.K.M., M.Kes, Memimpin Rakor Penataan dan Pengamanan Aset Daerah, Khususnya RTH.

1774775868_69c8ee3ce7c0f.jpg

Turut Hadir Mendampingi, Sekretaris Camat, Rusli, S.H, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, Lurah Juata Permai, Wisnu Kencana Wicaksana, S.STP dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Juata Laut, Verdyanto, S.A.P.

1774775883_69c8ee4bc341c.jpg

Rakor ini membahas langkah strategis dalam penguatan pengamanan aset Pemerintah Daerah, dengan fokus pada keberadaan dan legalitas RTH, serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemanfaatan lahan.

1774775907_69c8ee63267b0.jpg

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam Rakor tersebut antara lain :
1. Penelusuran dan penguatan dokumen kepemilikan aset RTH, termasuk sertifikasi dan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait;
2. Peningkatan pengawasan terhadap potensi perusakan aset, disertai pengumpulan bukti pelanggaran hukum serta pemasangan batas fisik sebagai penegasan kepemilikan;
3. Pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait melalui komunikasi langsung (deep talk) berbasis data dan legalitas yang kuat;
4. Rencana pemasangan plang informasi aset yang memuat peta lokasi dan dokumen pendukung, serta koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Pusat;
5. Penegasan batas lahan melalui pemasangan patok aset Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan hukum.

1774775935_69c8ee7fe67b4.jpg

Selain itu, dalam rangka pengamanan aset secara menyeluruh, disepakati langkah-langkah lanjutan berupa :
1. Inventarisasi dan penertiban pemanfaatan aset yang tidak sesuai, termasuk pemberian teguran kepada pihak yang menguasai tanpa izin;
2. Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terkait status dan pemanfaatan lahan pemerintah, baik melalui pamflet maupun surat pemberitahuan resmi;
3. Penegakan aturan terhadap bangunan liar dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah, termasuk rencana penertiban bersama Satpol PP;
4. Pengaturan mekanisme penanganan hasil pembongkaran bangunan, melalui koordinasi lintas sektor;
5. Penguatan patroli pengawasan oleh Satpol PP serta pelibatan masyarakat dalam menjaga dan memelihara aset daerah.

1774775955_69c8ee9374640.jpg

Melalui langkah-langkah ini, Kecamatan Tarakan Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA

#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg

1774775975_69c8eea7a14ad.jpg

1774775986_69c8eeb262993.jpg