Tarakan. Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Tarakan Utara, Tupeng Gawe, S.E, Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Pembaharuan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Tarakan Tahun 2026, Pada Selasa (07/07/2026) Di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tarakan.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Ibu Endang Waryanti Agustina S.SiT dan ada juga Pemaparan Materi yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ibu Rini Ariyanti S.Kom.

Turut hadir pada Rakor ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan Beserta Jajaran, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Tarakan, Camat Se Kota Tarakan dan Lurah Se Kota Tarakan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung pelaksanaan pembaruan Peta ZNT Tahun 2026.
Melalui Rakor ini, peserta memperoleh pemaparan mengenai dasar hukum, tujuan dan manfaat Peta ZNT, tahapan pelaksanaan kegiatan, serta peran masing-masing pihak dalam mendukung penyediaan data dan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Diskusi juga membahas pemanfaatan Peta ZNT sebagai salah satu referensi dalam layanan pertanahan dan pembangunan daerah.

Saat ini Kantor Pertanahan Kota Tarakan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB). Mohon dukungannya apabila terdapat pelanggaran Integritas dalam pelayanan pertanahan dapat melaporkan melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center di 0852-4576-1074.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#KantahTrk_DanyonUmpeg