Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Menghadiri Penyuluhan Hukum Yang Diselenggarakan Oleh Pusat Penerangan Hukum Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pada Selasa (12/05/2026) Di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.

Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menghadiri Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. Muhammad Fadlan, S.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ibnu Saud Is menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya Penyuluhan Hukum di Kota Tarakan. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi nyata antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam memperkuat pemahaman hukum serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ia menegaskan bahwa tantangan integritas bagi Aparatur Pemerintah saat ini semakin kompleks, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, ia berharap para Kepala Perangkat Daerah, PPK, Bendahara dan Lurah dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman hukum agar terhindar dari pelanggaran. Ibnu juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan untuk terus menjaga integritas, bekerja profesional, dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari budaya korupsi.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, serta Jajaran Pemerintah Daerah sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam penyuluhan tersebut dibahas berbagai materi terkait :
1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Penyalahgunaan wewenang;
3. Gratifikasi dan pemerasan jabatan;
4. Penguatan pengendalian internal pemerintahan; dan
5. Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Aparatur Pemerintah semakin memahami batas kewenangan, pentingnya tertib administrasi, serta mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Bagi Pemerintah Kecamatan, penguatan literasi hukum menjadi penting agar pelayanan publik tetap berjalan cepat, tepat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena pemerintahan yang kuat bukan hanya bekerja cepat, tetapi juga mampu menghadirkan Keadilan, Kepastian hukum dan Kemanfaatan bagi masyarakat.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#HumasTrk_DanyonUmpeg










