Tarakan. Pengelola Pelayanan Operasional Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Tarakan Utara, Abdul Sukur, S.E, Melaksanakan Peninjauan Lokasi Pendampingan Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Sekatak-Juata-Tarakan Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, Pada Rabu (13/05/2026) Di RT. 02 Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan dan sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 465 Tahun 2025 Tanggal 29 Agustus 2025 di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan peninjauan dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV dan PT. PLN (Persero).
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg


