Tarakan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tarakan Utara, Afriyona Maidda, S.E., M.H, Bersama Pegawai Non ASN Se Kecamatan Tarakan Utara, Menghadiri Pengarahan dan Penataan Pegawai Non ASN Tahun 2026, Serta Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pada Senin (02/02/2026) Di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.


Dalam masa peralihan Bulan Januari 2026 s.d. Maret 2026 Pegawai Non ASN menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan untuk Bulan April 2026 s.d. Desember 2026 menggunakan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP).


Terhitung Tanggal 2 Februari 2026, Pegawai Non ASN wajib membuat laporan harian setiap harinya dengan mengunggah foto pekerjaannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) dan lebih proposional.







#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA