Tarakan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tarakan Utara, Afriyona Maidda, S.E., M.H, Didampingi Pengurus Barang Pengguna, Ratno Wijaya, S.E, Melaksanakan Pendampingan Tim Aset BPKPAD Kota Tarakan Dalam Pemasangan Lebel/Lebelisasi Bangunan Musholla Kantor Kecamatan Tarakan Utara, Pada Senin (09/02/2026) Di Kantor Kecamatan Tarakan Utara.
Kegiatan Pendampingan Tim Aset BPKPAD Kota Tarakan Dalam Pemasangan Lebel/Lebelisasi Bangunan Musholla Kantor bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset Pemerintah Kota Tarakan telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik, meningkatkan akurasi data aset Pemerintah Kota Tarakan, memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset Pemerintah Kota Tarakan.

Langkah-langkah Pendampingan yaitu Identifikasi bangunan Musholla kantor yang akan dilebelisasi, Pemasangan lebel pada bangunan Musholla kantor, Dokumentasi proses pemasangan lebel dan Verifikasi data aset dengan data yang ada di BPKPAD Kota Tarakan.
Adapun manfaat Pendampingan, untuk Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset Pemerintah Kota Tarakan, Meningkatkan efisiensi pengelolaan aset Pemerintah Kota Tarakan dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tarakan.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg