Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Didampingi Sekretaris Camat, Rusli, S.H dan Tenaga Non ASN, Muhammad Rizal, Serta Anggota Tim Kerja Trantibum Linmas Satpol PP Kecamatan Tarakan Utara, Melaksanakan Monitoring Tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 141 Tahun 2026 Terkait Implementasi Penggunaan Energi dan Sumber Daya Secara Bijak Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan Melalui Work From Office (WFO), Pada Rabu (15/04/2026) Di Kantor Kecamatan Tarakan Utara, Kelurahan Juata Laut, Kelurahan Juata Permai dan Kelurahan Juata Kerikil.

Dalam kegiatan monitoring, Camat Tarakan Utara memastikan dan melakukan pemantauan penggunaan lampu, AC, kipas angin, dispenser, televisi, LCD dan peralatan kantor lainnya secara bijak dengan diterapkannya WFO. Apabila peralatan kantor tersebut tidak digunakan, harus selalu dalam keadaan off atau tidak terhubung stop kontak listrik.
Turut hadir Jajaran Kelurahan Se Kecamatan Tarakan Utara.
Link Berita Lengkapnya :
2. Camat Tarakan Utara Warning Pemborosan Listrik, Perangkat Kantor Wajib Off Saat Tidak Digunakan - Juwata.id
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg










