Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Didampingi Sekretaris Camat, Rusli, S.H dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, Melaksanakan Mediasi Konflik Tanah Di RT. 17 Kelurahan Juata Laut, Pada Rabu (11/02/2026) Di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Tarakan Utara.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Alias, S.K.M., M.Kes, Memimpin Rapat Mediasi Konflik Tanah Di RT. 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.

Mediasi konflik tanah di RT. 17 Kelurahan Juata Laut memerlukan pendekatan yang hati-hati dan profesional. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan :
1. Identifikasi masalah : Pahami akar konflik dan pihak-pihak yang terlibat;
2. Kumpulkan data : Dokumentasi dan verifikasi data terkait tanah, seperti sertifikat, peta, dan riwayat kepemilikan;
3. Fasilitasi mediasi : Lakukan mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti warga, perangkat kelurahan, dan pihak berwenang;
4. Cari solusi bersama : Dorong pihak-pihak untuk mencari solusi yang adil dan diterima semua pihak.

Turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ir. Eddy Suriansyah, M.Si, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan dan Lurah Juata Laut, Muhammad Hardi, S.Kom.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg

