Selamat Datang di Website Kecamatan Tarakan Utara, Semoga Sehat-sehat Ja Ya Goy...😊🙏

Lanjutan Evaluasi Capaian Kinerja dan Kegiatan Organisasi di Tingkat Kecamatan Bulan Juli 2026

15 Agustus 2026 Berita 43x dibaca
Lanjutan Evaluasi Capaian Kinerja dan Kegiatan Organisasi di Tingkat Kecamatan Bulan Juli 2026

Tarakan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H., bersama Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana melaksanakan Rapat Lanjutan Evaluasi Capaian Kinerja dan Kegiatan Organisasi di Tingkat Kecamatan, khususnya dalam rangka Pemantauan Kinerja Bulan Juli 2026, Pada Kamis (13/08/2026) Di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Tarakan Utara.

1786773280_6a7fff2017801.jpg

Dari Hasil Evaluasi Capaian Kinerja dan Kegiatan Organisasi Di Tingkat Kecamatan Bulan Juli 2026, dapat disampaikan sebagai berikut :
1). Beberapa progres telah disampaikan sesuai dengan Rencana Aksi Triwulan 3 dan akan disusun pelaporan sesuai ketentuan dengan batas waktu pelaksanaan Evaluasi Capaian Kinerja dan Kegiatan Organisasi Di Tingkat Kecamatan Bulan Agustus Tanggal 02 September 2026;
2). Untuk pengukuhan/pembinaan RT sejauh ini baru tersedia eviden dalam bentuk SK yang diterbitkan Bulan Juli 2026. Untuk Bulan Agustus dan September 2026 akan dilakukan upaya pembinaan kepada beberapa Pengurut RT Sebagaimana hasil identifikasi kebutuhan pembinaan RT;
3). Untuk rencana aksi terlaksananya pendataan lahan rawan konflik pertanahan serta konflik tanah yang bermasalah pada Bulan Juli 2026 Seksi Tata Pemerintahan belum memiliki progres apapun. Kedepannya tersisa 2 Bulan Seksi Tata Pemerintahan harus menyusun konsep ataupun strategi untuk menghasikan data lahan rawan konflik pertanahan;
4). Untuk rencana aksi fasilitasi konflik pertanahan maupun aduan masyarakat pada Bulan Juli 2026 Seksi Tata Pemerintahan Belum memiliki laporan terkait fasilitas konflik pertanahan dan aduan Masyarakat. Periode Bulan Juli 2026 tetap disusun laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kedepannya tersisa 2 Bulan Seksi Tata Pemerintahan harus segera melakukan upaya kolaborasi bersama dengan pihak Kelurahan;
5). Untuk rencana aksi evaluasi administrasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Wali Kota Tarakan (Perwali) Nomor 30 Tahun 2021, sejauh ini sampai dengan pembahasan ini dilaksanakan Seksi Tata Pemerintahan belum menganalisa secara konkrit Perwali Nomor 30 Tahun 2021. Untuk selanjutnya sebelum akhir Bulan Agustus 2026 ini dilaksanakan, analisa terhadap keseuaian layanan dengan aturan terbaru dan kondisi dilapangan. Analisa ini akan dijadikan bahan untuk rekomendasi penentuan topik atau tema dalam Forum Konsultasi Publik (FKP);
6). Untuk rencana aksi FKP pada Bulan Juli 2026 Seksi Tata Pemerintahan Belum memiliki progress. Untuk Bulan Agustus 2026 dapat segera dilakukan :
a. Membuat konsep Kerangka Acuan Kerja (KAK) FKP yang akan dilaksanakan;
b. Memaparkan dan meminta arahan kepada Camat;
c. Melaksanakan koordinasi ke Bagian Orgaisasi dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tarakan;
d. Membuat surat undangan permohonan dukungan pelaksanaan FKP dengan lampiran RAB dan KAK;
e. FKP dilaksanakan Bulan September 2026 Minggu Ke 2.
7). Adminsitasi pelayanan publik telah memiliki eviden, namun belum sesuai ketentuan pelaporan. Ditargetkan sebelum Bulan Agustus 2026 selesai, laporan Bulan Juli 2026 harus sudah diinput.

1786773359_6a7fff6f6d8c9.jpg

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Wali Kota Tarakan, terkait optimalisasi kinerja dan pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA

#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg

1786773379_6a7fff831bd23.jpg

1786773388_6a7fff8ce1286.jpg

1786773400_6a7fff9848ee9.jpg