Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Didampingi Sekretaris Kecamatan, Rusli, S.H, Menerima Kunjungan Tamu Dari Pengurus Dekranasda Kota Tarakan, Pada Jum' at (03/07/2026) Di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Tarakan Utara.

Berdasarkan hasil kunjungan Pengurus Dekranasda Kota Tarakan ke Kecamatan Tarakan Utara, maka untuk kegiatan Iraw Tengkayu dibutuhkan sumbangsih dari seluruh ASN sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tarakan dan ditindaklanjuti dengan surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan, bahwasanya kita diminta untuk mengumpulkan dana sesuai dengan ketentuan yang telah tertera di dalam surat tersebut. Adapun batas waktu penyerahan ke Dekranasda Kota Tarakan adalah Tanggal 3 Juli 2026. Sehingga diharapkan seluruh teman-teman ASN baik PNS maupun PPPK sesuai dengan bagan ketentuan dapat berpartisipasi. Untuk setiap Kepala Seksi dan para Kepala Sub Bagian untuk dapat mengkoordinir bawahannya masing-masing.

Adapun ketentuan pembelian voucher sebagai berikut :
1. Pejabat Eselon II, Nominal Pembelian Voucher Rp. 300.000,-;
2. Pejabat Eselon III, Nominal Pembelian Voucher Rp. 200.000,-;
3. Pejabat Eselon IV, Nominal Pembelian Voucher Rp. 100.000,-; dan
4. Non Eselon/Staf, Nominal Pembelian Voucher Rp. 50.000,-.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg



