Tarakan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tarakan Utara, Binti Rofi'ah, S.Sos, Menghadiri Forum Group Discussion Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perspektif HAM di Wilayah, Pada Senin (09/03/2026) Di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kota Tarakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, Pasal 11 Mengenai Tugas Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia terkait Koordinasi Kebijakan di Bidang Instrumen Hak Asasi Manusia.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dalam rangka pendampingan, penguatan pemahaman normatif, serta ruang diskusi terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
Sumber : DanyonUmpeg