Tarakan. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, Didampingi Sekretaris Camat, Rusli, S.H, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Afriyona Maidda, S.E., M.H dan Pengolah Data dan Informasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Mbang, A.Md, Menghadiri Diskusi dan Klarifikasi Data Dengan Tim Konsultan Remunerasi, Pada Jum' at (22/05/2026) Di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.
Turut Hadir Lurah Juata Permai, Lurah Juata Kerikil dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Juata Laut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemda wajib mengendalikan belanja pegawai paling tinggi 30 Persen dari total belanja APBD. Masa transisi pelaksanaannya paling lama 5 Tahun yaitu maksimal pada Tahun 2027.

Strategi kebijakan fiskal regional kedepan :
1. Melakukan restrukturisasi belanja pegawai, sehingga hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan IKN. Hal ini dilakukan untuk mendorong efesiensi belanja pegawai di daerah. Saat ini struktur belanja pegawai daerah masih termasuk honorarium, insentif dan belanja pegawai lainnya;
2. Daerah diharapkan dapat melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian di daerah, sehingga dapat menekan cost belanja pegawai yang tinggi.

Penetapan besaran TPP ASN Pemda berdasarkan pada parameter :
1. Kelas Jabatan;
2. Indeks Kemahalan Konstruksi;
3. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
4. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Integrasi TPP Kota Tarakan :
Nilai Jabatan x Nilai SKP x Nilai PK/OPD x Indeks Rp.

#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DISIPLIN DALAM BEKERJA - PRIMA DALAM PELAYANAN
#KECAMATAN_TARAKAN_UTARA - DAMAI, SEHAT, SEJAHTERA
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#TarakanHIBOT
#Facebook : Kecamatan Tarakan Utara
#Instagram : kecamatantarakanutara
#Website : https://ctu.tarakankota.go.id/
#DanyonUmpeg